Rabu, 07 Desember 2016

Fiqih Safar

📣Ust.Ridwan Hamidi
🏡Masjid Muadz bin Jabbal
📝@ArtieTeja

💙FIQIH SAFAR (Bepergian)💙

🚎 Bepergian dinamakan safar karena ia mennyingkap wajah dan akhlaq orang yang safar.

🌻 Maka nampaklah yang sebelumnya tersembunyi (Lisaanul 'Arab 4/368, al-jami' Li Akhlaq rawi adab as-Sami' 2/242).

🍀 Akhlaq itu kebiasaan yang otomatis tanpa di suruh (perbuatan baik).

HUKUM SAFAR

🌸 Hukum safar dibagi 3 dilihat dari jenis safarnya:
1. Safar ta'at, seperti safar untuk menunaikan ibadah haji, umrah, jihad, silaturahim, mengunjungi orang sakit, atau safar untuk belajar. Hukumnya dianjurkan. Safar ta'at diperbolehkan mengqadha', mengqhasar, menjama' layaknya musafir.
2. Safar maksiat, seperti safar untuk melakukan yang diharamkan. Melakukan perjalanan untuk hal-hal yang dilarang dalam agama. Sebagian ulama berpendapat bahwa mengadha', mengqhasar, menjama' tidak diperbolehkan dalam safar ini.
3. Safar yang diperbolehkan, seperti safar untuk berdagang, bersenang-senang (rihlah), rekreasi. Safar yang mubah, hukumnya mubah. Hukum musafir juga diberlakukan juga untuk safar mubah (hukumnya sama dengan safar ta'at).

KERINGANAN SAFAR

"Safar adalah satu bagian dari siksaan yang menghalangi salah seorang darimu dari tidur, makan dan minumnya. Maka apabila seseorang darimu menyelesaikan keperluannya maka hendaklah ia bersegera kepada keluarganya" (HR. Al-Bukhar: 3839 dan Muslim: 1927).

🚃 Dalam safar kita melatih akhlaq. Menerima segala kekurangan dalam perjalanan, exp: harus makan di dalam bis, makan seadanya, tidur di perjalanan, dll. Karena sudah diniatkan jadi hindarilah mengeluh.

🍂 Apa bentuk keringanan musafir yang di dapat pada safar (ta'at dan mubah):
1. Mengqashar shalat, yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
2. Menjama' dua shalat. Disunnahkan bagi musafir apabila merasa susah dalam perjalanan agar menjama' shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya', jama' taqdim (jama' yang dikerjakan di awal/diawalkan) atau ta'khir (jama' yang dikerjakan diakhir).
3. Boleh berbuka puasa.
4. Bertambah masa mengusap dua khuf (sepatu). Keringanan sampai 3hari dengan kaos kaki tidak di lepas-lepas.
5. Shalat sunnah di kendaraan. Diperbolehkan asal kendaraan benar-benar tidak memungkinkan berhenti di tempat ibadah, exp: naik kereta.
6. Meninggalkan shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah fajar. Orang musafir disarankan tidak menjalankan sholat sunnah qabliyah dan ba'diyah. Musafir mendapatkan pahala seperti saat dia bermukim (bagi yang terbiasa menjalankan sholat sunnah).

"Ambillah rukhsakh (keringanan) yang diberikan Allah subhanahu wa ta'ala kepada kalian" (HR. Muslim: 1115. Dari hadist Jabir radhiyallahu 'anhu).

"Sesungguhnya Allah SWT menyukai bahwa dilaksanakan rukhsakh-Nya (yang diberikan Allah SWT) sebagaimana Dia membenci dilakukan maksiat kepada-Nya" (HR. Ahmad: 5866).

🍃Apa syarat mengambil keringanan
1. Bahwa safar tersebut mencapai jarak safar yaitu 89km (lihat perbedaan pendapat para ulama karya al-Maruzi/45, al-Istizkar 2/232).
2. Berpisah dengan tempat tinggal, termasuk bandara, stasiun, terminal.
3. Bahwa safar itu bukan safar maksiat menurut pendapat mayoritas ulama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar